Manado (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kesempatan yang sama kepada semua pegawai nonaktif KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang jumlahnya bertambah dari 56 orang menjadi 57 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan kesempatan untuk merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berlaku untuk semuanya.
"Semua mendapat kesempatan yang sama," kata Argo.
Sebelumnya, pada Selasa (28/9) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK yang saat itu berjumlah 56 orang.
Namun pada Rabu (29/9), jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 57 orang.
Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.
Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.
Niat Kapolri tersebut mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.
Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Argo mengatakan saat ini rencana baik tersebut masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di antaranya Menpan RB, BKN, dan SDM Polri.
"Masih dalam proses koordinasi dengan semua pihak terkait," kata Argo.
Hingga kini Argo belum menjelaskan lebih lanjut bagaimana mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri, termasuk dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan Kapolri atau lainnya.
Sementara itu, tepat pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.
Berita Terkait
Polda Metro akan kembali periksa Firli Bahuri hari ini
Rabu, 6 Desember 2023 9:47 Wib
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 14:49 Wib
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh JPU
Rabu, 13 September 2023 17:03 Wib
BPJS Kesehatan imbau warga waspadai modus penipuan nonaktif kepesertaan
Rabu, 26 Juli 2023 8:49 Wib
Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Dittipidum Bareskrim
Kamis, 4 Agustus 2022 15:22 Wib
KPK sita delapan bidang tanah diduga aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif
Kamis, 9 Juni 2022 14:19 Wib
KPK panggil 12 saksi terkait kasus suap Bupati nonaktif Ade Yasin
Senin, 30 Mei 2022 11:56 Wib
KPK panggil enam saksi terkait kasus suap Bupati nonaktif Ade Yasin
Jumat, 13 Mei 2022 14:12 Wib