Manado (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung program Bank Indonesia (BI)
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana pembayaran UMKM.
"Kami turut mendukung program BI melalui penyediaan fitur QRIS yang berfungsi sebagai sarana pembayaran secara digital atas pembelian produk-produk UMKM yang dipamerkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, dalam pameran "In Store Promotion" di Manado, Kamis.
Dia mengatakan dengan menggunakan QRIS akan sangat aman terutama di saat pandemi COVID-19 saat ini, karena tidak akan memegang uang dalam bentuk kertas.
"Dengan QRIS bertransaksi akan lebih mudah tanpa ribet, " katanya.
Oke menjelaskan terdapat dua kunci utama untuk mempercepat proses transformasi digitalisasi UMKM Indonesia, yaitu dengan kolaborasi dan inovasi.
Kolaborasi yang sinergis dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, asosiasi dan perbankan, seperti kegiatan In-Store Promotion ini, dapat membantu mewujudkan UMKM nasional yang tangguh, cakap dan berdaya saing.
Sedangkan inovasi, lanjut Oke, UMKM Indonesia harus terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital termasuk mencari peluang baru di platform e-commerce untuk mengembangkan usaha di samping perdagangan konvensional.
Kepala BI Perwakilan Sulut Arbonas Hutabarat menjelaskan QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, katanya, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.