Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
"Kami mewajibkan seluruh pelaku usaha, wisata dan restoran untuk melakukan vaksinasi COVID-19," kata Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, di Tondano, Selasa.
Dia memgatakan, yang wajib melakukan vaksinasi bukan saja berlaku bagi para pelaku usaha, melainkan pula bagi seluruh karyawannya.
Robby mengatakan, jika mengabaikan hal itu, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara lokasi usaha.
“Penutupan akan dilakukan sampai usai menjalani vaksinasi,” ujar Robby.
Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinnasi COVID-19.
Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN dan Honor untuk THL.