Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
"Kami mewajibkan seluruh pelaku usaha, wisata dan restoran untuk melakukan vaksinasi COVID-19," kata Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, di Tondano, Selasa.
Dia memgatakan, yang wajib melakukan vaksinasi bukan saja berlaku bagi para pelaku usaha, melainkan pula bagi seluruh karyawannya.
Robby mengatakan, jika mengabaikan hal itu, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara lokasi usaha.
“Penutupan akan dilakukan sampai usai menjalani vaksinasi,” ujar Robby.
Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinnasi COVID-19.
Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN dan Honor untuk THL.
Berita Terkait
PLN UPDK Minahasa serahkan bantuan Masjid Agung Kyai Modjo
Kamis, 2 Mei 2024 7:17 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib