Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi pelaku usaha di daerah tersebut.
"Kami mewajibkan seluruh pelaku usaha, wisata dan restoran untuk melakukan vaksinasi COVID-19," kata Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, di Tondano, Selasa.
Dia memgatakan, yang wajib melakukan vaksinasi bukan saja berlaku bagi para pelaku usaha, melainkan pula bagi seluruh karyawannya.
Robby mengatakan, jika mengabaikan hal itu, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara lokasi usaha.
“Penutupan akan dilakukan sampai usai menjalani vaksinasi,” ujar Robby.
Dia menjelaskan, pemberlakuan vaksinasi bagi setiap pelaku usaha dan karyawan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya Pemkab Minahasa juga mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) dan keluarganya untuk divaksinnasi COVID-19.
Melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten, Frits Muntu menegaskan jika ada yang menolak divaksinasi akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan adalah penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN dan Honor untuk THL.
Berita Terkait
PLN gunakan teknologi modifikasi cuaca metode drone rotary
Minggu, 10 November 2024 6:14 Wib
Polda Sulut ungkap penimbunan ribuan liter BBM solar bersubsidi di Minahasa
Jumat, 8 November 2024 21:00 Wib
Polda Sulut tangkap tersangka judi online di Minahasa
Rabu, 6 November 2024 0:08 Wib
Kemenag beri pendampingan perkuat produk halal UMKM Minahasa Tenggara
Sabtu, 2 November 2024 16:34 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Tenggara bersinergi guna turunkan stunting
Rabu, 30 Oktober 2024 11:08 Wib
Kemenag Minahasa: PPMN ciptakan kader berjiwa kepemimpinan di madrasah
Selasa, 29 Oktober 2024 22:31 Wib
Yonzipur 19/YKN bekali wawasan kebangsaan ke pelajar Minahasa Utara
Jumat, 18 Oktober 2024 5:00 Wib
Kemenag tingkatkan kualitas guru PAI era digital di Minahasa Tenggara
Selasa, 15 Oktober 2024 17:45 Wib