Indramayu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan ratusan barang sitaan milik narapidana hasil penggeledahan dari bulan Januari 2020 sampai dengan Juni 2021.
"Kita musnahkan ratusan barang berbagai jenis hasil sitaan dari narapidana," kata Plh Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Abdurohim di Indramayu, Selasa.
Ia mengatakan pemusnahan barang milik narapidana itu dilakukan, karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Lapas.
Ratusan barang milik narapidana yang dimusnahkan di antaranya telepon genggam, kipas angin, penanak nasi, pemanas air dan beberapa barang lainnya yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.
"Tadi yang kita musnahkan itu seperti telepon genggam, penanak nasi dan beberapa barang lainnya," tuturnya.
Menurutnya barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggeledahan petugas dari mulai bulan Januari 2020 sampai Juni 2021.
Ia memastikan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya tidak menemukan barang terlarang seperti narkotika dan sejenisnya, hanya saja ada senjata tajam yang ikut dimusnahkan.
"Selama ini tidak ada narkoba, tapi telepon genggam masih banyak kita temukan," katanya.
Berita Terkait
Polres tangkap dua tersangka pembakar empat traktor akibat sakit hati
Kamis, 2 Juni 2022 12:45 Wib
Nelayan Cirebon menemukan peti berisi bom martir di perairan Indramayu
Jumat, 13 Mei 2022 15:23 Wib
PLN memakai sekam padi untuk campuran bahan bakar PLTU
Kamis, 3 Maret 2022 11:12 Wib
Polres Indramayu membeberkan peran tersangka bentrok petani dan ormas
Rabu, 6 Oktober 2021 15:26 Wib
Polres Indramayu Jabar mengamankan 20 orang dalam bentrokan maut
Selasa, 5 Oktober 2021 13:36 Wib
Dedi Mulyadi sebut terdakwa suap Indramayu dukung Ridwan Kamil saat pilgub
Senin, 4 Oktober 2021 18:42 Wib
KPK: Empat Anggota DPRD Jabar terkait dugaan aliran uang
Rabu, 28 April 2021 12:38 Wib
Kapal tabrakan, Tim SAR kesulitan terkendala sulitnya komunikasi
Minggu, 4 April 2021 15:20 Wib