Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Saya sangat mengapresiasi ketegasan dan keterbukaan Polri. Ini membuktikan anggapan sebagian orang kalau Polri tidak adil dan tidak peduli pada HAM adalah salah besar," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan selalu mengawasi dan mendukung langkah Polri dalam hal penegakan HAM yang adil bagi semua pihak.
Politisi Partai NasDem itu berharap Polri bersikap transparan menjalankan proses hukum dalam kasus "unlawfull killing" tersebut agar tidak menjadi isu yang berlebihan dan menghindari polemik.
"Ke depannya dalam menyelesaikan kasus tersebut, Polri harus transparan untuk menghindari polemik di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu (10/3).
Dia menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap ketiga anggota Polri tersebut adalah Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP.
Rusdi menyebutkan tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor, dan ketiganya berdinas di Polda Metro Jaya.
Terkait status tiga anggota Polri yang berstatus terlapor, lanjut Rusdi, ketiganya telah berstatus non-aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun dia enggan membeberkan nama atau inisial ketiga anggota Polri tersebut karena akan dicek terlebih dahulu.
Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.