Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dalam upaya penanganan COVID-19 di daerah tersebut.
"Langkah penanganan dari Pemkab memang sudah cukup maksimal untuk menangani penyebaran virus COVID-19. Meski memang kita tahu angka penyebaran hampir di semua daerah naik turun," kata Agus saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (3/12/2020).
Lebih lanjut ia mengingatkan pihak Pemkab agar melaksanakan protokol penanganan penyebaran COVID-19 yakni 3T, yaitu 'test', 'tracing', dan 'treatment'.
"Jadi ingat 3T. Ini yang harus pemerintah di daerah lakukan, semaksimal mungkin dilakukan test, jika sudah ada yang positif segera tracing. Nantinya kemudian dilakukan treatment," kata Agus yang juga menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu kata Agus, secara masif sosialiasi terkait 3M harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga mereka paham jika COVID-19 sangat berbahaya.
"Kegiatan sosial kemasyarakatan, pemerintah, dan keagamaan harus disosialisasikan protokol kesehatan. Dengan begitu masyarakat juga dapat mematuhi dan melaksanakan 3 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan peribadahan menjelang pelaksanaan Natal dengan memperhatikan protokol kesehatan, setelah adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif di wilayah Sulawesi Utara.
"Pelaksanaan kegiatan ibadah bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan, tapi yang lain saya imbau gunakan lewat daring saat beribadah menjelang perayaan Natal," tandasnya.
Sementara itu, searah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, Pemkab Minahasa Tenggara juga terhitung, 27 November 2020 kembali melakukan kebijakan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.
Langkah ini sebagai upaya untuk menghindarkan warganya dari perkumpulan dan keramaian yang kerap menjadi salah satu media penyebaran virus COVID-19.
"Tugas Kepala Daerah adalah bagaimana melindungi warganya dari berbagai macam gangguan termasuk penyebaran virus COVID-19. Maka dari itu saya bupati harus melakukan berbagai cara untuk melakukan pencegahan, penanganan dan pengendalian secara terukur dan efektif," tegas Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap.
Bupati ikut mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi setiap protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
"Mariberdoa bersama agar Covid-19 ini cepat berlalu. Untuk itu torang musti baku baku dengar, baku topang," tukas bupati.(adv)
-----------------------------------------------------------
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 440/20.9672/Sekr-Dinkes tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang ditujukan kepada Ketua Sinode, dan Pimpinan Gereja di Provinsi Sulawesi Utara.
1. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja;
2. Kondisi ini ditegaskan kepada semua masyarakat Sulawesi Utara, karena berdasarkan data transmisi epidemiologi dari virus corona sepanjang bulan November 2020 mengalami peningkatan yang signifikan;
3. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 di untuk KoIom/kelompok/rukun keluarga dan lain Iain, agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan dengan live streaming dan atau pengeras suara.
Surat edaran ini diterbitkan Jumat (27/11/2020) dan bertandatangan dan cap Gubernur Sulut Agus Fatoni.
---------------------------------------------------
Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara.
Nomor : 37/Satgas Covid 19/2020
Perihal Pemberitahuan
Kepada Yth
1. Camat
2.Hukum Tua/Lurah
Se-Kabupaten Minahasa Tenggara
Dasar :
1.Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 68 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagaimana upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Minahasa Tenggara.
3. Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara 265 Tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 Dikabupaten Minahasa Tenggara.
4. Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 252 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas keseiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan Novel Corona Virus.
5. Surat Edaran Bupati Minahasa Tenggara nomor 187/BMT/XI-2020 tentang penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid 2019 pada kegiatan pertemuan masal, keagamaan dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
6. Surat Kepala Kepolisian Resort Minahasa Tenggara Nomor : B/168/XI-2020 perihal rekomendasi ijin keramaian masyarakat di kabupaten Minahasa Tenggara.
Sehubungan dengan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Minahasa Tenggara semakin bertambah, salah satu solusi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 adalah menghindari keramaian/Perkumpulan, karena itu untuk kegiatan kemasyarakatan di masing-masing Desa/Kelurahan agar dihentikan sementara waktu, dan kegiatan keagamaan rilakukan secara virtual (Livestreaming). Kiranya para Camat/Hukum Tua/Lurah untuk dapate indaklanjutinya. Demikian disampaikan, atasnya diucapkan Terima Kasih
Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara
-----------------------------------------------------------------