Sitaro (ANTARA) - Sebanyak 18 orang jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan 80 orang jajaran Panwas Kecamatan serta 188 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengikuti kegiatan rapid test yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sitaro.
i
Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot, S.Sos menjelaskan tujuan dilaksanakan rapid tes selain untuk memastikan pengawas terbebas dari virus COVID-19, rapid test merupakan bagian dari syarat yang harus dilaksanakan oleh semua jajaran Bawaslu baik itu dari kabupaten, kecamatan sampai pengawas TPS terpilih.
Senada dengan itu Hendrols Tatengkeng Kordiv.Divisi Pengawasan Hubungan masyarakat (humas) dan Hubungan antar lembaga (hubal) menyampaikan, kegiatan rapid test ini dilakukan selama tiga hari (28 – 30 November 2020).
“Apabila hasil rapid test menunjukkan ada yang reaktif, maka Bawaslu akan memberikan waktu selama 3 hari kepada yang bersangkutan untuk istirahat terlebih dahulu, kemudian setelah itu akan kembali dilaksanakan rapid test yang kedua,” ungkapnya.
Kata Tatengkeng, jika ternyata setelah rapid test yang kedua juga masih reaktif maka anggota Bawaslu tersebut akan mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Pihaknya pun berharap hasil dari pengambilan rapid test untuk semua jajaran Bawaslu adalah non reaktif. "Sehingga dapat memenuhi syarat untuk melaksanakan pengawasan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara" tutupnya.