Minahasa Tenggara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
"Setelah dilakukan pleno di tingkat desa dan kelurahan oleh panitia pemungutan suara(PPS), akan dilakukan pencermatan lagi di tingkat kecamatan," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong di Ratahan, Kamis.
Ia menuturkan, setelah dilakukan pencermatan oleh panitia pemilihan kecamatan(PPK) akan dilanjutkan dengan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di KPU.
“Usai proses di tingkat kecamatan, dilanjutkan dengan kegiatan di KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dengan agenda pleno penetapan daftar pemilih tetap,” ungkap.
Di jelaskannya, sebelum menjadi DPSHP, telah melewati tahapan uji publik guna meminta masukan dari masyarakat, hasilnya dicermati oleh PPS di tingkat kelurahan.
Menurut dia, secara keseluruhan pelaksanaan pleno di 144 desa/kelurahan di Minahasa Tenggara berjalan baik dan tanpa kendala.
“Mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, pleno di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 16 Oktober 2020,” jelasnya.
Ditambahkannya, semua tahapan diikuti dengan cermat guna memperoleh daftar pemilih yang benar-benar valid dan akurat.
"Kami berharap, daftar pemilih di Kabupaten Minahasa Tenggara benar-benar akurat sehingga semua proses dilakukan dengan baik sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata dia.