Manado (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jimmy F Eman terus berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi di jajaran pemerintahannya.
"Kami akan terus mengikuti dan menindak lanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi," sebut Wali Kota Jimmy saat mengikuti Monitoring Center of Prevention" (MCP) Korsupgah KPK melalui daring, di Tomohon, Selasa.
Hal ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk perbaikan sistem regulasi, serta implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan dengan penggunaan teknologi informasi dan peran serta media lokal, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait di pusat yang mendukung percepatan implementasi tata kelola ini.
"Begitu juga peran semua pihak baik untuk mengawasi, mempercepat maupun mendorong perbaikan ini sangat penting," katanya.
Menurut Wali Kota, berdasarkan penyampaian KPK, capaian MCP Kota Tomohon berada di posisi ke lima dengan total nilai 37.50 dari lima belas kabupaten dan kota, Provinsi Sulawesi Utara meraih presentasi nilai tertinggi yakni 65.49.
Capaian tahun 2020 ini cukup membanggakan namun Wali Kota berharap perhatian khusus delapan organisasi perangkat daerah yang masuk menjadi area intervensi.
"Tetaplah bekerja keras dan ikhlas sambil terus menjaga dan membina koordinasi yang baik guna meraih tujuan yang diharapkan," ajaknya.
Delapan bidang MCP yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset dan tata kelola dana desa.
"Terima kasih dan apresiasi kepada jajaran KPK yang selalu setia dalam melakukan pendampingan, pengawalan dan arahan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kota Tomohon. Karena pencegahan ini yang paling utama," sebut Wali Kota.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha.
Adapun program pendukung pencegahan terintegrasi tahun 2020 di Sulut yakni optimalisasi penerimaan daerah, peran BPD dalam peningkatan PAD, reviu pengadaan barang dan jasa dengan anggaran besar, pemberdayaan APIP, kontribusi komite advokasi daerah dalam pengadaan barang dan jasa berintegritas, dan pendidikan antikorupsi.