Minahasa Tenggara (ANTARA) - Sebanyak 12 kelompok nelayan di Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara mendapatkan bantuan armada tangkap dari pemerintah melalui kebijakan peningkatan produksi hasil tangkap masyarakat.
“Ada bantuan armada tangkap dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang tangkap yang akan diberikan bagi kelompok nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Tenggara, Vecky Monigir di Ratahan, Kamis.
Bantuan DAK tersebut berupa armada tangkap yang lebih dikenal dengan nama pelang, serta alat bantu tangkap atau fish finder.
“Untuk bantuan armada longboat ini akan diberikan kepada 12 kelompok. Bantuannya satu set, berupa armada lengkap dengan mesin ditambah lagi dengan alat tangkap,” katanya.
Ditambahkannya, bantuan ini biasanya diberikan setiap tahun sebagai stimulus bagi kelompok nelayan tersebut.
“Kelompok yang mendapatkan bantuan harus melalui verifikasi. Mereka yang sudah mendapat bantuan tidak bisa menerima secara berturut-turut sehingga diharapkan bantuan ini dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan hasil tangkap masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Kami juga berharap akan ada peningkatan pendapatan para nelayan, untuk meningkatkan perekonomian mereka," ujarnya.*
Berita Terkait
36 warga diselamatkan tim SAR saat kapalnya tenggelam
Senin, 11 Maret 2024 7:34 Wib
Prabowo sindir caleg nyamar jadi nelayan
Jumat, 9 Februari 2024 5:00 Wib
BMKG ingatkan warga waspadai gelombang empat meter perairan kepulauan
Jumat, 26 Januari 2024 23:24 Wib
Mahfud MD janji hapuskan kredit macet dialami petani dan nelayan
Jumat, 26 Januari 2024 7:05 Wib
Program ekonomi biru Ganjar-Mahfud bebaskan nelayan dari jerat utang
Rabu, 27 Desember 2023 11:00 Wib
Pemkot Bitung tingkatkan kolaborasi kembalikan kejayaan perikanan
Minggu, 19 November 2023 5:52 Wib
PLN dan KSP prioritaskan kesejahteraan nelayan di Sulut
Rabu, 15 November 2023 6:06 Wib
Kemendikbudristek gelar lomba perahu layar ajak nelayan jaga keberlangsungan laut
Minggu, 24 September 2023 4:20 Wib