Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa siap sosilisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum demi cegah COVID-19, sesuai yang diinstruksikan Mendagri.
Bupati Minahasa, Dr Royke Octavian Roring, di Tondano, Jumat, mengatakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan tentang poin penekanan Inpres nomor 6 Tahun 2020 diantaranya bahwa gubernur, bupati/walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Dengan tahapan memberikan masker baik dari pemerintah dan non pemerintah, memakai masker dan mencuci tangan baik menggunakan sabun dan air atau handsanitizer yang berbahan alkohol ataupun klorin, menjaga jarak dalam bentuk kebijakan publik ataupun kesadaran masyarakat, serta menghindari kerumunan.
Kemudian, katanya, menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat serta sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Dia mengatakan dari pemerintah pusat langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah diantaranya; melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta penyusunan dan penetapan Perkada memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Bupati Royke Roring menyatakan Pemkab Minahasa siap untuk melaksanakannya sambil tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Selama ini kita sudah mensosialisasikan protokol kesehatan dan akan terus dilaksanakan terlebih soal peningkatan disiplin dan penegakan hukumnya. Semua akan kita siapkan tentu demi terlindunginya kesehatan masyarakat dari Covid-19," tambahnya.