Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap seorang residivis ND (25) diduga melakukan pencurian barang elektronik berupa sejumlah handphone pada sebuah hotel di Manado.
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Sabtu mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Iptu Fadhly itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/110/VIII/2020/SPKT/Sektor Sario/ Polresta Manado, 8 Agustus 2020.
Pelaku diduga melakukan pencurian empat buah handphone dengan tempat kejadian perkara (TKP) di hotel di Jalan Sam Ratulangi Manado.
Pelaku dalam melakukan aksinya, mengambil handphone milik korban yang sedang mandi di kolam pada hotel tersebut.
Saat aksi tersebut pelaku menutup CCTV hotel dengan menggunakan tanah yang ditempelkan di lensa layar CCTV.
Terkait dengan kasus ini, Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku ND disamping Texas Chicken jl Jenderal Sudirman, Pinaesaan Kecamatan Wenang Manado.
Selain pelaku, juga mengamankan tiga barang bukti handphone masing-masing merek Oppo A5s warna hitam, Oppo A3s warna biru navy dan Samsung J6+ warna hitam.
Berita Terkait
KP Baladewa-8002 tangkap kapal lakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi
Senin, 11 Maret 2024 22:08 Wib
Ditresnarkoba tangkap pengedar sabu 30,09 gram di Manado
Jumat, 8 Maret 2024 6:46 Wib
Tim Resmob Polda Sulut tangkap pelaku dugaan pemerasan
Kamis, 7 Maret 2024 5:16 Wib
KKP RI tangkap kapal ikan Filipina diduga tangkap ikan secara ilegal
Kamis, 29 Februari 2024 20:16 Wib
Polisi Jepang tangkap warga Indonesia karena telantarkan bayi
Kamis, 29 Februari 2024 11:22 Wib
Polda Sulut tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Manado
Minggu, 25 Februari 2024 5:20 Wib
Polisi tangkap dua pelaku dugaan "politik uang" di Manado
Kamis, 15 Februari 2024 5:26 Wib
Masuk DPO, Polri tangkap pendiri robot trading Viral Blast
Sabtu, 27 Januari 2024 7:38 Wib