Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap seorang residivis ND (25) diduga melakukan pencurian barang elektronik berupa sejumlah handphone pada sebuah hotel di Manado.
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma di Manado, Sabtu mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin Iptu Fadhly itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/110/VIII/2020/SPKT/Sektor Sario/ Polresta Manado, 8 Agustus 2020.
Pelaku diduga melakukan pencurian empat buah handphone dengan tempat kejadian perkara (TKP) di hotel di Jalan Sam Ratulangi Manado.
Pelaku dalam melakukan aksinya, mengambil handphone milik korban yang sedang mandi di kolam pada hotel tersebut.
Saat aksi tersebut pelaku menutup CCTV hotel dengan menggunakan tanah yang ditempelkan di lensa layar CCTV.
Terkait dengan kasus ini, Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku ND disamping Texas Chicken jl Jenderal Sudirman, Pinaesaan Kecamatan Wenang Manado.
Selain pelaku, juga mengamankan tiga barang bukti handphone masing-masing merek Oppo A5s warna hitam, Oppo A3s warna biru navy dan Samsung J6+ warna hitam.