Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menyatakan hingga pleno penetapan hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan pasangan bakal calon kepala daerah, jalur perseorangan, tidak ada temuan pidana.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, mengatakan, memang ada yang berkeberatan saat Verfak lalu, tetapi semua tidak mengisi dan menandatangani formulir isian yang disodorkan Bawaslu.
"Memang ada keberatan dari pemilik KTP-EL, yang diverfak oleh KPU, yang diawasi Bawaslu, tetapi hanya sampai di keberatan, tidak bertanda tangan sehingga keberatan tak diterim," kata Kawinda di Manado.
Dia mengatakan, jika sampai ada protes di luar, bahkan sampai hendak melaporkan ke polisi, harus juga memperhatikan aturan yang jelas berlaku.
"Dimana yang melapor harus menyampaikan keterangan di Gakkumdu ataupun kepada polisi sebelum berproses, lebih lanjut," kata Kawinda.
Bahkan menurutnya, jika memang dibahas oleh Sentra Gakkumdu, maka laporan awal harus ada, karena itu sebagai dasar.
Sebab itulah maka tidak ada laporan maupun temuan pidana selama proses verfak dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Namun dia menegaskan, jika ada laporan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Tupoksi Bawaslu Manado. ***
Berita Terkait
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
Bawaslu Manado publikasi pengawasan penetapan hasil pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 21:28 Wib
Menko Polhukam akan pantau proses penyelesaian sengketa pemilu 2024
Jumat, 15 Maret 2024 13:23 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU harus tepat waktu
Kamis, 14 Maret 2024 2:36 Wib
Bawaslu RI proses laporan Agus Rahardjo terkait dugaan kecurangan pemilu
Rabu, 13 Maret 2024 15:17 Wib