Minahasa Tenggara (ANTARA) - Penonaktifan Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali berlanjut. Oknum Kumtua Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen berinisial AA dinonaktifan sementara, setelah diduga melakukan pungutan bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
"Oknum Kumtua akan menjalani pemeriksaan, makanya harus dinonaktifkan sementara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara Royke Lumingas di Ratahan, Jumat (10/7/2020).
Ia mengakui, pihaknya sudah sering mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga, atau penyelewengan terhadapnya BLT dana desa.
"Ini sudah sangat tegas diingatkan Bupati James Sumendap, Kapolres, dan Kajari. Bahkan dalam rapat koordinasi yang lalu, Wakil Gubernur sudah juga meningkatkan para Kumtua jangan main-main dengan BLT dana desa ini," katanya.
Selain itu dia menambahkan, pihaknya terus memperingatkan para Kumtua dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Marie Makalow mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kumtua Desa Tumbak.
"Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dengan dugaan adanya pungutan bagi masyarakat penerima bantuan," katanya.
Sementara itu Desa Tumbak saat ini dipimpin pelaksana harian (Plh) Mary Sandag.
Sampai saat ini total sudah ada lima Kumtua di Minahasa Tenggara yang dinonaktifkan gara-gara BLT dana desa.
Sebelumnya Kumtua Desa Bentenan, Bentenan Satu, Liwutung, dan Soyowan sudah lebih dulu dinonaktifkan sementara.