Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin meringkus seorang narapidana asimilasi yang kembali berulah melakukan pencurian dengan kekerasan atau Curas di kota setempat.
"Napi asimilasi itu melakukan tindak pidana Curas di Jalan Pangeran Antasari, tepat di Kantin Gelanggang Olahraga Hasanudin, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Minggu (21/6)," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH di Banjarmasin dalam gelar kasus di hadapan awak media, Senin.
Dia mengatakan, Napi asimilasi yang juga pelaku Curas itu diketahui berinisial RV alias R (21) dia merupakan salah satu Napi asimilasi dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA kota Banjarmasin.
Kronologis kejadian, berawal ketika RV melihat pintu rumah korban bernama Saiful (30) dalam keadaan terbuka dan langsung saja masuk ke dalam.
Saat ingin mengambil Laptop, aksi RV kepergok korban, dan seketika itu pelaku langsung menikam korban menggunakan gunting yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai menikam korban, pelaku RV langsung kabur meninggalkan TKP dengan membawa Laptop yang berhasil dicurinya.
"Mendengar kejadian itu anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi SIK MH.
Wakapolresta yang biasa disapa Sabana itu terus mengatakan, tidak lama melakukan penyelidikan RV yang masih bebas bersyarat karena program asimilasi itu berhasil diringkus.
"Karena saat diringkus dia koopertif maka petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," tutur orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan saat ini RV sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang kembali dilakukannya.
Sedangkan untuk korban Saiful sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat menderita luka tikam di tubuhnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulut resmikan sarana edukasi asimilasi Lapas Bitung
Senin, 1 Mei 2023 5:56 Wib
Kantor Kemenkumham Sultra: Asimilasi napi dampak COVID-19 capai 900 orang
Kamis, 21 Oktober 2021 9:31 Wib
KPK gelar penyuluhan antikorupsi kepada narapidana asimilasi
Selasa, 30 Maret 2021 12:43 Wib
Polres Tasikmalaya tangkap napi asimilasi curi sepeda motor
Rabu, 8 Juli 2020 7:02 Wib
Dua napi asimilasi di Sulut melakukan tindak pidana
Sabtu, 27 Juni 2020 21:29 Wib
Seorang narapidana asimilasi kembali ke Rutan Amurang
Sabtu, 23 Mei 2020 23:35 Wib
Lembaga Pemasyarakatan Cianjur menilai napi asimilasi kembali hidup lebih baik
Kamis, 14 Mei 2020 11:49 Wib
Polrestabes Bandung tangkap dua narapidana asimilasi yang kembali beraksi
Minggu, 10 Mei 2020 23:25 Wib