Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin meringkus seorang narapidana asimilasi yang kembali berulah melakukan pencurian dengan kekerasan atau Curas di kota setempat.
"Napi asimilasi itu melakukan tindak pidana Curas di Jalan Pangeran Antasari, tepat di Kantin Gelanggang Olahraga Hasanudin, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Minggu (21/6)," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH di Banjarmasin dalam gelar kasus di hadapan awak media, Senin.
Dia mengatakan, Napi asimilasi yang juga pelaku Curas itu diketahui berinisial RV alias R (21) dia merupakan salah satu Napi asimilasi dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA kota Banjarmasin.
Kronologis kejadian, berawal ketika RV melihat pintu rumah korban bernama Saiful (30) dalam keadaan terbuka dan langsung saja masuk ke dalam.
Saat ingin mengambil Laptop, aksi RV kepergok korban, dan seketika itu pelaku langsung menikam korban menggunakan gunting yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai menikam korban, pelaku RV langsung kabur meninggalkan TKP dengan membawa Laptop yang berhasil dicurinya.
"Mendengar kejadian itu anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi SIK MH.
Wakapolresta yang biasa disapa Sabana itu terus mengatakan, tidak lama melakukan penyelidikan RV yang masih bebas bersyarat karena program asimilasi itu berhasil diringkus.
"Karena saat diringkus dia koopertif maka petugas tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," tutur orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan saat ini RV sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang kembali dilakukannya.
Sedangkan untuk korban Saiful sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat menderita luka tikam di tubuhnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.