Manado (ANTARA) - Seorang napi yang dikeluarkan dari hotel prodeo dalam program asimilasi dan integrasi beberapa waktu lalu dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang karena mabuk minuman keras beralkohol.
"Karena membuat keributan, satu warga binaan pemasyarakatan yang sempat bebas saat asimilasi dikembalikan lagi ke Rutan," kata Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon ketika dihubungi, Sabtu.
Napi tersebut saat bebas, berbuat lagi kesalahan dengan mabuk dan membuat keributan.
Akibat perbuatan itu, napi tersebut harus kembali ke rutan, kemudian menjalani lagi masa tahanan.
Ia berharap napi lainnya yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing menunjukkan perbuatan yang baik atau tidak melakukan kesalahan lagi.
Di awal April 2020, kata dia, terdapat 27 warga binaan pemasyarakatan keluar dari rutan melalui program asimiliasi dan integrasi.
Berita Terkait
1.216 napi di Sulut dapat remisi khusus Natal
Selasa, 26 Desember 2023 5:57 Wib
15 napi minum oplosan hand sanitizer campur coca cola, dua orang meninggal
Sabtu, 2 Desember 2023 6:45 Wib
Sebanyak 1.843 narapidana di Sulut dapat remisi HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 15:00 Wib
KPU: Eks napi boleh calonkan diri setelah bebas lima tahun
Kamis, 26 Januari 2023 16:21 Wib
30 narapidana narkotika Lapas Manado selesai ikuti rehabilitasi sosial
Rabu, 2 November 2022 5:11 Wib
Lapas Nusakambangan berikan layanan konseling bagi napi
Kamis, 12 Mei 2022 11:03 Wib
Dua narapidana di Sulawesi Utara dapat remisi bebas
Rabu, 4 Mei 2022 6:46 Wib
Sebanyak 412 napi Lapas Curup terima remisi Lebaran 2022
Selasa, 26 April 2022 13:03 Wib