Minahasa Tenggara, Sulawesi Ut (ANTARA) - RSUD Mitra Sehat di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, telah mengkarantina 41 warga, baik pelaku perjalanan, maupun berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Kami sudah melakukan penanganan terhadap sejumlah warga Minahasa Tenggara yang masuk dalam karantina. Sampai saat ini ada 41 orang," kata Direktur RSUD Sam Ratulangi, Lucie Mewengkang, di Ratahan, Jumat.
Ia mengungkapkan, setiap warga Minahasa Tenggara yang masuk ke daerah itu dari zona merah, khususnya dari luar Sulawesi Utara wajib untuk dikarantina.
"Ada juga yang berstatus ODP kami siapkan karantina bagi mereka. Dan proses pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Antisipasi yang dilakukan, dengan ketersediaan APD yang memadai bagi dokter, dan perawat saat melakukan tindakan kepada setiap pasien dan pelaku rumah singgah.
"Hingga saat ini, masih ada 70 APD yang disiagakan bagi tenaga medis yang melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan pelaku perjalanan dari luar daerah," ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini mereka menambah ruang observasi dengan cara memanfaatkan ruangan-ruangan lain untuk pelaku perjalanan. "Ada beberapa ruangan yang kita fungsikan sebagai ruangan rawat pelaku perjalanan selama karantina 14 hari," katanya.