Sitaro (ANTARA) - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen menemui orang tua dan anak usia 6 tahun korban pencabulan yang dilakukan AD alias Duri 59 tahun yang merupakan tetangga korban di Mapolsek Siau Barat Kelurahan Ondong, Selasa (5/5).
Bupati Sasingen mendengarkan cerita dari orang tua dan korban. Ia mengungkapkan pertemuan yang dilakukan ini merupakan pendampingan dukungan moril yang dilakukan terhadap korban. “ Kami pun bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) akan terus melakukan pendampingan sekaligus mengawasi serta mengawal proses hukum kasus pencabulan ini “ ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, terkait kasus tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Siau Barat. “Langkah awal kita sudah koordinasi dengan Kapolsek Siau Barat “ terangnya.
Dia berharap agar pihak penegak hukum memproses kasus ini dengan tuntas. “ Kami harap penegakan hukum betul-betul ditegakkan. Sehingga ada efek jerah bagi pelaku “ tutur Sasingen.
Sementara itu Kapolsek Siau Barat Kompol Mecky Bawengan menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek. “ Pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek saat ini. Pelaku di jerat dengan Undang Undang nomor 81 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun “ jelas Bawengan.
Pihak Polsek juga memastikan berkas pelaku kurang dari seminggu akan dilimpahkan ke kejaksaan.