MUI Mitra keluarkan imbauan pencegahan COVID-19
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan Shalat Jum’at di masjid, mushala dan tempat ibadah lainnya dalam situasi pandemi COVID-19.
"Salah satu poin dari imbauan kami, yakni Shalat Jum’at dapat diganti dengan Shalat Fardhu Zhuhur dengan melihat perkembangan, kerawanan, dan keamanan penyebaran COVID-19,” ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Minahasa Tenggara Abdul Kohar Sampage di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, imbauan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 dan Himbauan MUI Provinsi Sulut Nomor:42/MUI-SULUT/III/2020, tentang pelaksanaan ibadah Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid, Mushallah dan tempat ibadah lainnya dalam situasi wabah COVID-19.
Dikatakannya, terkait imbauan Shalat Jum’at ini akan berlaku mulai Jumat (3/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu pemberitahuan resmi.
Dijelaskannya, imbauan dengan Nomor:01/MUI-MITRA/IV/2020 tanggal 8 Syaban 1441 Hijriah/2 April 2020 ini telah dibahas bersama stakeholder terkait di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini sudah kami bahas dalam pertemuan dengan stakeholder, khususnya umat muslim yang ada di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Tenggara dan didasari Fatwa MUI serta Himbauan MUI Provinsi Sulut, termasuk dengan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar Sampage.
Dia mengajak seluruh umat Islam di Minahasa Tenggara untuk tetap berdoa agar keadaan bangsa dan negara segera pulih kembali.
"Ini adalah persoalan kita bersama. Intinya kita terus berdoa agar keadaan ini cepat berakhir," tandasnya.
"Salah satu poin dari imbauan kami, yakni Shalat Jum’at dapat diganti dengan Shalat Fardhu Zhuhur dengan melihat perkembangan, kerawanan, dan keamanan penyebaran COVID-19,” ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Minahasa Tenggara Abdul Kohar Sampage di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, imbauan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 21 Rajab 1441 H/16 Maret 2020 dan Himbauan MUI Provinsi Sulut Nomor:42/MUI-SULUT/III/2020, tentang pelaksanaan ibadah Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid, Mushallah dan tempat ibadah lainnya dalam situasi wabah COVID-19.
Dikatakannya, terkait imbauan Shalat Jum’at ini akan berlaku mulai Jumat (3/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu pemberitahuan resmi.
Dijelaskannya, imbauan dengan Nomor:01/MUI-MITRA/IV/2020 tanggal 8 Syaban 1441 Hijriah/2 April 2020 ini telah dibahas bersama stakeholder terkait di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Ini sudah kami bahas dalam pertemuan dengan stakeholder, khususnya umat muslim yang ada di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Tenggara dan didasari Fatwa MUI serta Himbauan MUI Provinsi Sulut, termasuk dengan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar Sampage.
Dia mengajak seluruh umat Islam di Minahasa Tenggara untuk tetap berdoa agar keadaan bangsa dan negara segera pulih kembali.
"Ini adalah persoalan kita bersama. Intinya kita terus berdoa agar keadaan ini cepat berakhir," tandasnya.