![](https://manado.antaranews.com/img/manado.antaranews.com.png)
Minahasa Tenggara tidak batasi perlintasan barang kebutuhan
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/800x533/2020/04/02/IMG-20200402-WA0055.jpg)
![Minahasa Tenggara tidak batasi perlintasan barang kebutuhan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2020/04/02/IMG-20200402-WA0055.jpg)
Dinas perhubungan dibantu warga sekitar memasang barikade di gerbang perbatasan Minahasa-MinahasaTenggara, Sulawesi Utara, Rabu (1/4/2020). Pemasangan barikade setiap pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi dilakukan untuk membatasi pergerakan warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19), terkecuali bagi kendaraan niaga yang membawa kebutuhan logistik, BBM, bahan bangunan dan ambulance. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.)
"Kami hanya membatasi pergerakan orang, tapi untuk bahan kebutuhan, seperti sembako dan lainnya kami tetap izinkan melintas," kata Jani di Ratahan, Kamis.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menjamin proses penyaluran bahan kebutuhan pokok tetap terjaga, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain bahan kebutuhan pokok, pihaknya juga mengizinkan mobil tangki bahan bakar untuk bisa melintas di perbatasan.
Lebih lanjut katanya, untuk keperluan darurat seperti rujukan ke rumah sakit, pihaknya memberikan prioritas.
"Termasuk para petugas medis, baik yang baru pulang bertugas atau akan melaksanakan tugas," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jani, setelah Minahasa Tenggara memberlakukan pembatasan perlintasan orang mulai 1 April, dimulai pukul 18.00 WITA sampai 06:00 WITA.
"Perlintasan orang masih kami perbolehkan hanya pada siang hari, yaitu dari jam enam pagi sampai enam sore," katanya.
Bagi masyarakat yang masuk Kabupaten Minahasa Tenggara, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat dan wajib mengisi kartu kontrol.
"Kartu ini wajib diisi oleh siapa pun yang masuk Minahasa Tenggara. Karena untuk memastikan mereka dari mana saja sebelum ke daerah kami," tandasnya.***3***