Minahasa Tenggara tidak batasi perlintasan barang kebutuhan
Minahasa Tenggara (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos, memastikan pembatasan ke luar masuk di wilayahnya hanya khusus untuk perlintasan orang.
"Kami hanya membatasi pergerakan orang, tapi untuk bahan kebutuhan, seperti sembako dan lainnya kami tetap izinkan melintas," kata Jani di Ratahan, Kamis.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menjamin proses penyaluran bahan kebutuhan pokok tetap terjaga, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain bahan kebutuhan pokok, pihaknya juga mengizinkan mobil tangki bahan bakar untuk bisa melintas di perbatasan.
Lebih lanjut katanya, untuk keperluan darurat seperti rujukan ke rumah sakit, pihaknya memberikan prioritas.
"Termasuk para petugas medis, baik yang baru pulang bertugas atau akan melaksanakan tugas," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jani, setelah Minahasa Tenggara memberlakukan pembatasan perlintasan orang mulai 1 April, dimulai pukul 18.00 WITA sampai 06:00 WITA.
"Perlintasan orang masih kami perbolehkan hanya pada siang hari, yaitu dari jam enam pagi sampai enam sore," katanya.
Bagi masyarakat yang masuk Kabupaten Minahasa Tenggara, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat dan wajib mengisi kartu kontrol.
"Kartu ini wajib diisi oleh siapa pun yang masuk Minahasa Tenggara. Karena untuk memastikan mereka dari mana saja sebelum ke daerah kami," tandasnya.***3***
"Kami hanya membatasi pergerakan orang, tapi untuk bahan kebutuhan, seperti sembako dan lainnya kami tetap izinkan melintas," kata Jani di Ratahan, Kamis.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menjamin proses penyaluran bahan kebutuhan pokok tetap terjaga, di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain bahan kebutuhan pokok, pihaknya juga mengizinkan mobil tangki bahan bakar untuk bisa melintas di perbatasan.
Lebih lanjut katanya, untuk keperluan darurat seperti rujukan ke rumah sakit, pihaknya memberikan prioritas.
"Termasuk para petugas medis, baik yang baru pulang bertugas atau akan melaksanakan tugas," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Jani, setelah Minahasa Tenggara memberlakukan pembatasan perlintasan orang mulai 1 April, dimulai pukul 18.00 WITA sampai 06:00 WITA.
"Perlintasan orang masih kami perbolehkan hanya pada siang hari, yaitu dari jam enam pagi sampai enam sore," katanya.
Bagi masyarakat yang masuk Kabupaten Minahasa Tenggara, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat dan wajib mengisi kartu kontrol.
"Kartu ini wajib diisi oleh siapa pun yang masuk Minahasa Tenggara. Karena untuk memastikan mereka dari mana saja sebelum ke daerah kami," tandasnya.***3***