Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara menggelar rekapitulasi suara secara berjenjang pascapemilu, 17 April lalu.
"Saat ini serentak dilaksanakan rekapituasi suara di tingkat kecamatan, soal lama waktu rekapitulasi bergantung dari jumlah kelurahan yang ada di setiap kecamatan," kata Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut saat memantau pelaksanaan rekapitulasi untul Kecamatan Tomohon Utara di Kelurahan Kinilow, Sabtu.
Dia mengatakan ada rekapitulasi yang hanya memakan waktu satu atau dua hari, namun ada yang sampai empat atau lima hari.
Secara substantif, kata Lasut, rekapitulasi berjenjang dikandung maksud mengurangi atau memperbaiki kekurangan akibat kelalaian pada proses awal.
"Rekapitulasi bertahap untuk memperbaiki kekurangan seperti salah penulisan, itu maksudnya rekapitulasi bertahap dari TPS kemudian ke PPK," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat tidak langsung menyimpulkan telah terjadi kecurangan manakala ditemukan ada kesalahan penulisan.
"Justru masyarakat diberikan ruang mengawal setiap rekapitulasi secara bertahap. Kalau ada kelalaian bukan kecurangan, kelalaian terjadi karena faktor manusiawi misalkan kelelahan, tidak konsentrasi, tidak teliti sehingga terjadi kesalahan penulisan," kata Haryanto.
Haryanto optimistis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tomohon yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara hingga penghitungan suara, telah bekerja secara optimal.
"Bentuk transparansi pada saat rekapitulasi suara secara bertahap itu nyata dari diundangnya saksi partai politik, ada panitia pengawas, tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Bahkan, kata dia, masyarakat, termasuk siapa yang mau mengambil bagian saat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, diberikan ruang melihat proses itu.
"Masyarakat bisa mengakses, kita tidak melarang masyarakat lalu lalang, mau melihat, mendengar selama proses pleno rekapitulasi suara di PPK berlangsung. ini adalah bagian dari asas transparansi penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Perlu ada aturan perilaku pejabat petahana jaga netralitas
Selasa, 23 April 2024 7:44 Wib
Pakar hukum Tata Negara sebut MK tak akan diskualifikasi Gibran
Minggu, 21 April 2024 7:19 Wib
Qodari yakin "amicus curiae" tidak pengaruhi putusan PHPU oleh hakim MK
Minggu, 21 April 2024 7:14 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Khofifah: Insya Allah, putusan MK nanti tidak ubah hasil Pilpres 2024
Jumat, 19 April 2024 18:50 Wib