Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPM-PTSP) Manado mengungkapkan, sudah menerbitkan 1.224 SK perizinan sejak Januari sampai awal April 2019.
"Jumlah tersebut berasal dari permohonan perizinan yang diajukan masyarakat, mulai Januari sampai April 2019," kata Kepala DPM-PTSP Manado, Jimmy Charles Rotinsulu, SE, MSi, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, perizinan tersebut berasal dari izin trayek, tenaga kesehatan, IUJK dan lainnya, dimana ada yang menghasilkan PAD sebaliknya ada pula yang tidak.
Secara rinci dia mengatakan, mulai 1 Januari sampai 5 April, permohonan yang diajukan masyarakat sebanyak 1.402, yang sedang diproses 307, tunggu pembayaran 18 dan yang sudah terbit SK adalah sebanyak 1.224.
Di sisi lain, Charles mengatakan, untuk memudahkan pelayanan kepada para pemohon, pemerintah Manado, sudah membuka pusat pelayanan terpadu di Manado Town Square, supaya masyarakat tidak lagi berdesak-desakan di kantor Tikala dalam mengurus permohonan perizinan.
Khusus di pusat pelayanan terpadu Mantos, katanya, pihaknya sudah menerbitkan 172 izin yang diajukan masyarakat, khusus untuk perizinan dari DPM-PTSP.
"Di pusat pelayanan terpadu Mantos, semua jenis perizinan bisa diurus, ada yang hanya sekali jalan selesai, asalkan semua persyaratan yang ditetapkan dipenuhi seperti surat izin tenaga kesehatan, izin trayek dan kartu identitas anak," katanya.
Karena itulah, maka menurutnya, di pusat pelayanan terpadu ada yang disebut izin tiba berangkat, artinya dalam mengurus izin jika semuanya memenuhi syarat, maka waktu yang diperlukan hanya sekitar 30 menit dan itu bisa langsung ditunggu.
Charles juga mengatakan, dalam pengurusan perizinan jika memang tak berbayar, maka tak ada pungutan satu sen pun, jadi masyarakat tidak usah khawatir ada pungutan liar, kecuali memang yang ada biayanya, dan masuk PAD, itupun dibayarkan di bank, DPM-PTSP termasuk di pusat pelayanan terpadu tidak menerima uang sepeser pun.