Minahasa, 24/10 (Antaranews Sulut) - Bupati Minahasa Royke Roring memerintahkan untuk melakukan pemutahiran data penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dari pemerintah kabupaten (Pemkab).
"Data penerima Jamkesda ini harus dilakukan pemutahiran setiap bulan atau secara berkala. Karena setiap hari ada yang lahir ada meninggal, atau pindah domisili, ujarnya saat rapat koordinasi bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano, Rabu.
Dia pun mengingatkan instansi terkait untuk melakukan pemutahiran data induk kependudukan, sehingga langsung mendata penduduk yang baru lahir, dan menghapus penduduk yang meninggal atau pindah domisili.
Selain itu ia juga menegaskan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan melakukan koordinasi.
"Semua instansi yang terkait dengan pelaksanaan program ini, saya minta agar terus berkoordinasi sehingga dapat meminimalisir masalah," ujarnya.
Ia pun memerintahkan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah untuk aktif melayani masyarakat terkait dengan pelaksanaan program Jamkesda tersebut.
"Para camat, kepala desa, maupun lurah harus sebisa mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan terkait program ini," katanya.
Sementara Wabup Robby Dondokambey meminta aparat di desa dan kelurahan mengevaluasi kartu jamina kesehatan yang telah dibagikan.
"Bagi aparat di desa dan kelurahan lakukan evaluasi terhadap kartu yang sudah dibagikan. Ini dimaksudkan agar yang menjadi penerima adalah masyarakat yang layak," tambahnya.
Diketahui sejumlah persoalan masih terjadi di masyarakat terkait dengan pelaksanaan program Jamkesda Pemkab Minahasa khususnya dalam pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.***4***