Manado (ANTARA) - Sidang pemeriksaan saksi verbalisan, perkara pemalsuan dan penyerobotan tanah dengan terdakwa MM alias Etha, terpaksa ditunda karena dia sakit, meskipun tetap datang hadir sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, didampingi penasihat hukumnya, Hanafi Saleh, SH, Cs dari kantor pengacara Paparang-Saleh and Partners, Senin (3/11).
"Karena terdakwa sakit, maka sidang kami tunda, sampai Kamis nanti," Kata Ketua Majelis Hakim PN Manado, Yance Patiran, SH, MH, yang didampingi oleh Ronald Massang, SH,MH dan Mariany Korompot, SH, sebelum menutup sidang.
Ketua majelis hakim menutup sidang, tidak lama setelah dibuka, karena sesuain dengan KUHAP, tidak boleh menyidangkan seseorang dalam keadaan sakit, sebab jika terjadi sesuatu, maka yang bertanggungjawab adalah majelis hakim.
Sebelum menutup sidang, hakim mengingatkan agar terdakwa memasukkan surat keterangan dari rumah sakit terhadap tindakan medis yang diambil, sebagai bukti bahwa dia benar sakit dan tak bisa mengikuti persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Ketua majelis juga minta agar saksi verbalisan yang sudah hadir, bersedia datang kembali pada Kamis, untuk memberikan kesaksian dalam sidang, dan diiyakan oleh saksi, maupun jaksa penuntut umum, Lily Muaya, SH dan Laura Tombokan, SH.
Penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum, yang menghadirkan saksi verbalisan. Namun karena klien mereka dilarikan ke rumah sakit, karena sakit maka sidang tidak jadi dilaksanakan sebab sesuai dengan aturan, seorang terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa dan pihaknya baru mengetahuinya pagi tadi, saat akan disidang, jadi tetap minta agar Eta datang ke persidangan.
"Kami tetap minta agar dia tetap datang ke persidangan dengan membawa bukti surat, tentang penanganan medis yang dijalani akibat sakit yang kambuh," kata Hanafi Saleh.
Dia menambahkan kliennya tetap koperatif dan selalu siap datang ke pengadilan, sesuai dengan perintah untuk mengikuti persidangan, sedangkan pihaknya tetap siap membantu sebagai penasihat hukum menghadapi perkara tersebut.

