Minahasa Utara, 26/4 (Antara Sulut) - Kejaksaan Negeri Airmadidi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara akhirnya menahan Oknum Kepala Desa (Kades) Tontalete Kecamata Kema AP alian Andre atas kasus penggelapan lahan tanah warga.
Kajari Airmadidi Agus Sirait SH di Airmadidi, Selasa membenarkan adanya penahanan Hukum Tua Tontalete itu.
"Selain Kades, ada satu oknum lainnya yang tersangkut masalah tersebut yaitu EMP alias Elsye warga Airmadidi yang keduanya ditahan dan dikirim ke rutan Malendeng," ujar Sirait.
Kedua tersangka tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 wita hingga pukul 19.00 wita.
"Atas hasil pemeriksaan berkas tim kejaksaan langsung menahan kedua tersangka. Tersangka dijerat dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1," ujar Kajari didampingi Kasie Datun Danur.
Kasus itu atas dasar penggelapan sejumlah bidang tanah yang berada di Desa Tontalete Kecamatan Kema, yang akhirnya menyeret nama oknum Kepala Desa.
Diduga oknum Kepala Desa tersebut telah menerbitkan surat palsu terkait kepemilikan tanah. Dimana, sebelumnya tanah milik PT Aman Liman Jaya, seluas 63 hektar itu sudah dibeli saat lelang negara tahun 2004 lalu.
Anehnya, kemudian masuk tahun 2014-2015 tanah tersebut diakui Elsje, sebagai ahli waris. Dan bersama-sama dengan Kepala Deda Tontalete menerbitkan surat yang tidak benar soal kepemilikan tanah tersebut kepada Elsje.
Akhirnya setelah mendapat gugatan dari PT Aman Liman Jaya, Kumtua terseret dan setelah melalui pemeriksaan aparat kejaksaan, ada sejumlah kejanggalan mengenai tanah tersebut.***2***