Minahasa Utara, 1/3 (Atara Sulut) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Minahasa Utara Nico Macawalang mengatakan pembalakan hutan lindung mangrove (bakau) di desa Kampung Ambon Likupang Timur menyalahi aturan.
"Penebangan mangrove yang dilakukan pelaku usaha itu dianggap ilegal karena tidak sesuai aturan yang berlaku," ujar Macawalang di Airmadidi, Sulawesi Utara, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulut bahkan sudah turun langsung sekaligus meninjau pembalakan mangrove bila ditemui kegiatan tersebut menyalahi aturan.
"Kami sudah perintahkan agar kegiatan tersebut dihentikan, dan berdasarkan instruksi itu pihak pengusaha tidak lagi melakukan aktifitas penebangan mangrove," katanya.
Namun Macawalang mengakui, berdasarkan fakta di lapangan bila pihak pengusaha telah mengantongi surat izin penebangan, namun setelah ditinjau izin yang diberikan oleh dinas lain bukan pada area hutan Mangrove. Dinas kehutanan kata dia, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penebangan pohon di hutan mangrove.
"Apapun kegiatan yang dilakukan pihak pengusaha yang melakukan aktifitas penebangan di hutan mangrove di desa kampung ambon, pastinya tidak diizinkan karena mencakup hutan lindung," ucapnya.
Di pihak lain, masyarakat setempat mendesak agar pihak terkait dapat memproses hukum para pelaku pengrusakan hutan mangrove di desa kampung ambon.
"Selaku warga Likupang tidak menerima kegiatan yang dilakukan oleh oknum maupun pengusaha terhadap hutan mangrove. Sehingga kami mendesak agar aparat hukum dapat menindak tegas para pelaku pengrusakan hutan mangrove," ujar Wakil Ketua LSM Bintang Muda Minahasa Utara Onal Rumimpunu.
Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan mendesak agar dinas terkait menyelesaikan kasus tersebut demi ketentraman masyarakat. ***2***
(T.KR-MLK/B/F003/F003) 01-03-2016 22:00:32