Manado (ANTARA) - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan peredaran ilegal 50 Burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus).
Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan Ketua Tim Penegakan Hukum Stenly Gosal bersama personel saat melakukan pengawasan barang bawaan penumpang dan kargo di lingkungan Pelabuhan Manado dan kapal.
Saat operasi berlangsung, karantina menerjunkan dua tim untuk memeriksa isi kapal dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil untuk mengantisipasi adanya risiko pembuangan barang bukti ke laut.
“Petugas karantina kami mencurigai adanya satwa di dalam dek penumpang KM Aksar Saputra 23. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil temukan puluhan burung dalam dua kotak berbeda di dalam kamar mesin,” jelas Stenly dalam keterangan di Manado, Kamis.
"Penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Di samping itu, puluhan burung tersebut tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin," katanya.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa.
"Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara menjelaskan tindakan karantina ini sudah sesuai dengan Pasal 7 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar dan langka di wilayah NKRI.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Dengan tidak memberikan pasar, maka secara otomatis akan mengurangi permintaan terhadap satwa-satwa tersebut,” ucapnya.
Wayan juga mengapresiasi keberhasilan tim yang telah menyelamatkan satwa dilindungi dari tindakan ilegal.
“Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, BAIS TNI, KSOP, dan Polsek Pelabuhan Manado, diharapkan terus bersinergi dengan solid untuk bersama-sama menjaga sumber daya hayati di sekitar kita,” kata Wayan
Setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas karantina melakukan tindakan penahanan serta pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina, selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.