Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat penegakan hukum perkarantinaan di daerah tersebut.
"Melalui petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung mengambil langkah proaktif dalam memperkuat penegakan hukum perkarantinaan," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Senin.
Dia mengatakan salah satunya dengan cara sosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kepada Komunitas Vespa “University Scooter Brotherhood” yang akan bertolak ke Ternate dengan membawa berbagai media pembawa.
Bertempat di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bitung, petugas karantina memanfaatkan giat sosialisasi ini sebagai upaya preventif meminimalisir pelanggaran, seperti pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan ilegal.
Dalam giat tersebut, petugas karantina memberikan pemahaman kepada komunitas terkait tentang pentingnya mematuhi peraturan karantina.
Mereka menjelaskan secara rinci mengenai risiko dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran, seperti penyebaran penyakit dari hewan, ikan dan tumbuhan yang beresiko mengganggu kesehatan, hingga mempengaruhi sosioekonomi masyarakat.
“Disamping memberikan informasi dan edukasi terkait aturan perkarantinaan, kami juga menegaskan bahwa petugas karantina akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan karantina," katanya.
Sosialisasi ini adalah bagian dari strategi kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” kata I Wayan Kertanegara.
Ketua komunitas “University Scooter Brotherhood” Resdi Apriandi, menyambut baik upaya sosialisasi ini dan menyatakan siap mendukung Karantina Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
Dengan memperkuat penegakan hukum melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan pelanggaran terhadap peraturan karantina dapat diminimalisir, sehingga pada akhirnya dapat melindungi kekayaan alam Indonesia dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).