Minahasa Utara, 1/7 (Antara Sulut) - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara, Sulawesi Utara memusnahkan 1.045 jenis minuman keras dan 500 liter cap tikus serta 500 knalpot racing tepat pada hari Bhayangkara ke-69 berlangsung di Mapolres setempat, Rabu.
Pemusnahan barang sitaan itu dipimpin langsung Kapolres Minahasa Utara AKBP Eko Irianto, disaksikan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal serta unsur musyawarah pimpinan daerah.
"Kegiatan yang kami lakukan khususnya untuk menekan angka kriminal yang terjadi akibat minuman keras," kata Irianto.
Kabupaten Minahasa Utara, kata Irianto merupakan salah satu daerah yang termasuk rawan masalah minuman keras.
Irianto mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi lewat tim yang dibentuk. Jika didapati ada unsur kriminal semaksimal mungkin dilakukan penangkapan agar masyarakat tenang masyarakat sekitar merasa tenang.
Bupati Minahasa Utara Sompie Singal memberi apresiasi kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian, karena akan memberikan efek jera bagi para pelaku yang menjual minuman keras ilegal.
"Selaku pemerintah menunjang kegiatan yang dilakukan Polres Minahasa Utara. Karena dengan demikian akan menciptakan stabilitas keamanan di daerah ini," kata Bupati.
Bupati berharap, masyarakat Minahasa Utara menghindari minuman keras demi ketentraman bersama. Dengan mengacu peraturan daerah tentang Miras juga program Polda Sulut yaitu "brenti jo bagate" (berhenti minum minuman keras) memberikan dampak baik bagi perkembangan generasi muda saat ini dan masa akan datang.***2***
(T.KR-MLK/B/G004/G004) 01-07-2015 19:46:49