Jakarta (ANTARA) - Calon Pimpinan (Capim) KPK Ida Budhiati mengatakan bahwa KPK sebaiknya mengadopsi sistem penegakan kode etik seperti penyelenggara pemilu karena bisa dilakukan secara terbuka.
Dia mengatakan bahwa sistem penegakan kode etik secara terbuka itu bisa membantu Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari kecurigaan memberikan perlindungan terhadap insan KPK yang mengalami masalah kode etik.
"Maka menurut saya ke depan harus ada sinergisitas dengan Dewan Pengawas KPK untuk melihat kembali regulasi tentang kode etik dan hukum beracara di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ida Budhiati saat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menilai Undang-Undang tentang KPK yang diterapkan saat ini telah memperkuat KPK karena adanya Dewan Pengawas.
Menurut dia, check and balances di lingkungan KPK bisa terbangun dan sejalan dengan tata kelola negara moderen.
"Dewas tidak hanya menjalankan fungsi penegakan dari dimensi etik, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kinerja KPK," kata mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Selain itu, dia juga mendorong agar Dewan Pengawas KPK tetap melanjutkan pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan atau insan KPK jika yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Dia mengatakan pemeriksaan itu tak perlu dihentikan, dan pihak yang mengajukan pengunduran diri belum tentu langsung diberhentikan dari KPK.
"Mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan Presiden. Karenanya Dewas masih punya otoritas untuk melanjutkan pemeriksaannya," kata dia.
Pada hari kedua uji kelayakan dan kepatutan, Ida Budhiati menjadi peserta pertama yang diuji oleh Komisi III DPR RI. Selain Ida, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ibnu Basuki Widodo (hakim), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).