Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.
"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," tuturnya.
Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik.
"Iya di Jakarta sudah pasti," katanya.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini mengingat Kamis (29/8) besok merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata Said saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Menurutnya, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran.
Apabila nantinya muncul dukungan ganda, sambung dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tegaskan parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon, peluang Anies tertutup
Berita Terkait
KPU Sulut harap debat publik kedua cagub-cawagub berjalan lebih baik
Selasa, 15 Oktober 2024 19:58 Wib
KPU Sulut evaluasi pelaksanaan debat publik pertama di Kotamobagu
Minggu, 13 Oktober 2024 6:13 Wib
KPU Sulut mantapkan kesiapan PPK gunakan Sirekap di pilkada
Minggu, 13 Oktober 2024 5:58 Wib
Kasus dugaan pemukulan terhadap petugas KPU Bitung berakhir damai
Sabtu, 12 Oktober 2024 3:04 Wib
KIP Sulut dorong KPU hadirkan tema keterbukaan informasi dalam debat Pilkada
Jumat, 11 Oktober 2024 21:34 Wib
KPU Sulut harap pemilih kedepankan rasionalitas usai debat pertama
Kamis, 10 Oktober 2024 3:54 Wib
Ridwan Kamil: Pentingnya harmonisasi gubernur dengan pemerintah pusat
Senin, 7 Oktober 2024 6:09 Wib
KPU Manado-LO sepakati desain kertas suara Paslon
Kamis, 3 Oktober 2024 19:34 Wib