Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.
Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.
"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," tuturnya.
Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik.
"Iya di Jakarta sudah pasti," katanya.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini mengingat Kamis (29/8) besok merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata Said saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Menurutnya, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran.
Apabila nantinya muncul dukungan ganda, sambung dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tegaskan parpol hanya bisa dukung satu bakal paslon, peluang Anies tertutup
Berita Terkait
KPU umumkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Cagub/Cawagub Sulut
Minggu, 15 September 2024 19:12 Wib
KPU Sitaro buka tanggapan publik untuk Cabup/Cawabup 2024
Minggu, 15 September 2024 15:06 Wib
Semua paslon di Manado penuhi syarat, KPU tunggu tanggapan masyarakat
Minggu, 15 September 2024 7:25 Wib
KPU Tomohon harap tokoh agama jadi corong sampaikan tahapan pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 21:52 Wib
Dokumen perbaikan kedua bakal Paslon diterima, KPU Sitaro lakukan penelitian
Sabtu, 14 September 2024 17:10 Wib
KPU Manado koordinasikan pembentukan 677 KPPS Pilkada
Sabtu, 14 September 2024 9:09 Wib
KPU sebut penyelenggara dan pers punya etika sebarkan informasi
Sabtu, 14 September 2024 6:32 Wib
KPU Sulut beri akses penuh penyandang disabilitas berdemokrasi
Jumat, 13 September 2024 21:59 Wib