Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan produk hukum kepada jurnalis terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) menjelang pilkada serentak 2024.
"Terkait tahapan tersebut (mutarlih), KPU mengeluarkan satu produk hukum, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024," kata Anggota KPU Sulut Lanny Ointu di Manado, Jumat.
"Terkait tahapan tersebut (mutarlih), KPU mengeluarkan satu produk hukum, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024," kata Anggota KPU Sulut Lanny Ointu di Manado, Jumat.
Proses mutarlih, kata dia, sementara berjalan dan dibandingkan dengan PKPU sebelumnya terkait dengan pelaksanaan pilkada/pemilu tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan.
Kalau pada PKPU tahun 2020, kata dia, KPU melakukan tahapan proses pemutakhiran data secara de facto, akan tetapi pada PKPU saat ini melalui de jure.
"De jure artinya wajib ada dokumen kependudukan. Kalau tahun 2020, pelaksanaan pendataan pemilih pemilu/pilkada ketika orangnya ada di situ (de facto), kemudian disertai dengan dokumen kependudukan," ujarnya.
Akan tetapi kali ini, kata dia, walaupun orang atau pemilih ada secara de facto, tapi tidak bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukan maka KPU tidak bisa mengakomodasi dalam data pemilih.
"Kenapa? Sesuai aturan ketika seseorang datang ke TPS wajib membawa dokumen kependudukan. Itulah de jure harus membuktikan dengan dokumen kependudukan," ujarnya.
Lanny juga mengatakan pada proses mutarlih pilkada tahun 2020, pemilih yang bersangkutan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga.
Sementara pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024, manakala petugas pemutakhiran data pemilih menemui masyarakat, KPU menggunakan e-KTP, identitas kependudukan digital (IKD), biodata maupun kartu keluarga (KK).
"Empat dokumen kependudukan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ujarnya.
Akan berbeda lagi pada tahapan pemungutan suara, kata dia, karena bisa saja nanti keluar aturan baru bahwa yang akan datang ke tempat pemungutan suara tidak hanya membawa e-KTP, tetapi bisa saja menunjukkan identitas kependudukan digital (IKD).
"Kita masih menunggu proses turunnya produk hukum tahapan pemungutan suara," ujarnya.
Pada kegiatan tersebut sekitar lebih 100 orang jurnalis dari berbagai platform media mengikuti sosialisasi produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat jaringan dokumen informasi hukum (JDIH) KPU Sulut.