"Saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan pernikahan dini dengan memanfaatkan peran penyuluh agama," kata Penyuluh Agama Kemenag Bolmut Bolangitang Timur Hana Rawis Mawuntu, di Bolangitan, Kamis.
Dia mengatakan sosialisasi terus dilakukan pada berbagai kesempatan, baik pada kalangan masyarakat dengan memanfaatkan kegiatan desa dan penyuluhan, bahkan gerakan ini dilakukan bagi remaja usia sekolah dengan mendatangi pusat pendidikan.
“Kami percaya bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam mencegah pernikahan dini. Oleh karena itu kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan mendalam kepada para siswa agar mereka dapat membuat keputusan yang bijak mengenai masa depan mereka,” kata Hana.
Ia menjelaskan pentingnya mencegah pernikahan dini yang sering kali menimbulkan dampak negatif bagi para remaja dan masyarakat. Pernikahan bukan hanya soal kebahagiaan, kata dia, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
“Pernikahan dini bisa menghambat pendidikan dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Oleh karena itu kita perlu memahami dan mencegahnya,” ucap Hana.
Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimum untuk menikah yaitu laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dan menjamin hak-hak mereka.
“Undang-undang ini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari pernikahan yang tidak sesuai dengan usia dan kematangan mereka,” katanya.
Ia menjelaskan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran, termasuk pernikahan dini.
“Dengan adanya undang-undang ini kita memiliki dasar yang kuat untuk melindungi anak-anak kita dan memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.