Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan menindak perusahaan yang lalai jaminan sosial di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental setiap pekerja," kata Wakil Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Alias Muin, di Manado, Selasa.
Alias menjelaskan melalui program-program BPJAMSOSTEK, pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Utara.
Ia mengatakan program-program ini meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Namun demikian, katanya, dalam pelaksanaannya, BPJAMSOSTEK menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penegakan kepatuhan dari pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar iuran secara tepat waktu.
Di sinilah peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selaku Instansi Penegak Hukum menjadi sangat penting.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, kami dapat memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik mengatakan kerja sama ini akan terus ditingkatkan, sehingga kepesertaan di Sulut bisa 100 persen.
Pihaknya berharap kerja sama ini akan meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK serta pihaknya akan melakukan penegakan hukum dan kepatuhan kepada perusahaan yang lalai baik membayar iuran maupun mendaftarkan tenaga kerjanya.