BPJAMSOSTEK tingkatkan kepesertaan petugas Pilkada di Sulut
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meningkatkan kepesertaan petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Utara (Sulut).
"Di Sulut petugas Pilkada ada sebanyak 45.000 sedangkan yang terdaftar peserta BPJAMSOSTEK baru sekitar 2.200 orang," kata Kepala BPJamsostek Manado, Sunardy Syahid di Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pilkada, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan semua petugas Pilkada seharusnya diberikan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
Sunardy menjelaskan perlindungan kepada petugas penyelenggara Pilkada sangat penting. Bahkan telah ditegaskan dalam regulasi, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Presiden melalui Inpres menginstruksikan secara tegas kepada Kementerian dan Lembaga kemudian mendeskripsikan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Makanya kami mengundang bapak dan Ibu untuk berdiskusi bagaimana bisa mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi penyelenggara Pilkada,” jelasnya.
Makin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sulut, diharapkan para petugas penyelenggara Pilkada secepatnya dapat didaftarkan.
Meski demikian, Sunardy memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten/kota yang sudah mendaftarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ada manfaat bagi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi petugas Pilkada pada saat melaksanakan tugasnya,” katanya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Frenkie Son mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program negara yang mencegah terjadinya rakyat miskin baru.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, katanya, adalah menyangkut jaminan bagi keluarga penyelenggara Pilkada. Artinya, ketika menjalankan tugas, tetapi atas kehendak Tuhan kemudian meninggal, maka keluarga akan diberikan manfaat oleh BPJamsostek.
“Kepala daerah yang ada di kabupaten/kota, maupun pimpinan KPU atau Bawaslu, kiranya dapat memberikan dukungan kepada BPJS agar menyertakan semua pegawai atau petugas Pilkada,” katanya.
Manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
"Di Sulut petugas Pilkada ada sebanyak 45.000 sedangkan yang terdaftar peserta BPJAMSOSTEK baru sekitar 2.200 orang," kata Kepala BPJamsostek Manado, Sunardy Syahid di Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pilkada, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan semua petugas Pilkada seharusnya diberikan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
Sunardy menjelaskan perlindungan kepada petugas penyelenggara Pilkada sangat penting. Bahkan telah ditegaskan dalam regulasi, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Presiden melalui Inpres menginstruksikan secara tegas kepada Kementerian dan Lembaga kemudian mendeskripsikan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Makanya kami mengundang bapak dan Ibu untuk berdiskusi bagaimana bisa mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi penyelenggara Pilkada,” jelasnya.
Makin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sulut, diharapkan para petugas penyelenggara Pilkada secepatnya dapat didaftarkan.
Meski demikian, Sunardy memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten/kota yang sudah mendaftarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ada manfaat bagi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi petugas Pilkada pada saat melaksanakan tugasnya,” katanya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Frenkie Son mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program negara yang mencegah terjadinya rakyat miskin baru.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, katanya, adalah menyangkut jaminan bagi keluarga penyelenggara Pilkada. Artinya, ketika menjalankan tugas, tetapi atas kehendak Tuhan kemudian meninggal, maka keluarga akan diberikan manfaat oleh BPJamsostek.
“Kepala daerah yang ada di kabupaten/kota, maupun pimpinan KPU atau Bawaslu, kiranya dapat memberikan dukungan kepada BPJS agar menyertakan semua pegawai atau petugas Pilkada,” katanya.
Manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.