Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa laporan tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah lengkap secara administrasi.
"Benar, lengkap secara administrasi," kata Heddy saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Laporan tersebut selanjutnya sedang dalam tahap verifikasi materi pengaduan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Heddy sempat mengatakan bahwa laporan tindakan asusila tersebut masih dalam verifikasi.
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (19/4).
Oleh sebab itu, hingga sepekan kemudian persidangan terkait dengan laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.
Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari lengkap administrasi
Berita Terkait
Lima Dewas KPK 2024-2029 terpilih, ada Benny Jozua Mamoto
Kamis, 21 November 2024 16:18 Wib
Wamenpora Taufik Hidayat harap tak ada lagi dualisme pengurus olahraga
Kamis, 21 November 2024 14:15 Wib
Presiden Prabowo bangkitkan semangat diaspora yang cari ilmu di Inggris
Kamis, 21 November 2024 5:48 Wib
Presiden Prabowo dan Presiden Macron lakukan pertemuan bilateral
Rabu, 20 November 2024 11:26 Wib
Kapal perang Indonesia dan Filipina patroli bersama di perbatasan
Rabu, 20 November 2024 4:01 Wib
Jalani uji kelayakan Capim KPK, Ida Budhiati ingin penegakan kode etik terbuka
Selasa, 19 November 2024 12:39 Wib
Ronald Lumbuun jabat Kepala Biro Hukum Komunikasi Publik dan Kerjasama Kementerian Hukum RI
Selasa, 19 November 2024 9:21 Wib
Erick: BUMN dan Badan Gizi berkolaborasi demi akselerasi swasembada pangan RI
Rabu, 13 November 2024 12:34 Wib