Manado (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana Korupsi kepada 6 instansi pemerintah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) Hibah, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat.
Sesuai siaran pers Biro Hubungan Masyarakat KPK no. 09/HM.01.04/KPK/56/03/2024, yang diterima dari bagian Protokol Pemkot Tomohon, terdapat 6 instansi pemerintah yang menerima barang rampasan hasil perkara korupsi, yakni: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan Pemkab Tulungagung.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada perwakilan termasuk Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Penyerahan Barang Rampasan Negara merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) KPK Tahun 2020 - 2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun yang sama.
“Kita semua harus mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini yaitu satu jangan korupsi”, ucap Nawawi.
Kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP Hibah tidak seremonial belaka, namun membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda disamping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi, tambahnya.
Pemkot Tomohon menerima hibah 2 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 meter persegi dan 5.250 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk sangat menyambut baik kegiatan PSP Hibah ini.
“Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara dapat berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon, sekaligus memperkuat sinergitas dan kerja sama dengan KPK”, ujar Caroll.