Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) mengimbau partai politik tidak ada yang berkampanye di masa tenang tanggal 11-13 Februari jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami terus mengingatkan di masa tenang, partai politik tidak ada yang berkampanye," kata Ketua KPU Minahasa Utara (Minut) Hendra Lumanauw, di Airmadidi, Minggu.
Dia mengatakan semua partai politik atau peserta Pemilu 2024 berhenti melakukan kampanye per 11 Februari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dan pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
"Selama tiga hari ke depan yakni masa tenang, tidak lagi diperbolehkan partai politik atau peserta pemilu berkampanye dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan masa tenang peserta Pemilu 2024, wajib membersihkan alat peraga kampanye (APK) sebelum hari pemungutan suara.
“Kami berharap semua APK partai politik atau peserta Pemilu, paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara sudah tuntas dibersihkan,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 36 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa peserta pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.