Kupang (ANTARA) - Pengamat Pendidikan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prof Tans Feliks, menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan perlu ditinjau kembali.
"Kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena mengabaikan esensi pendidikan sebagai salah satu pilar utama menumbuhkembangkan budaya literasi dan numerasi tingkat tinggi yang sangat dibutuhkan manusia," kata Tans Feliks di Kupang, Senin.
Prof Tans Feliks yang juga Direktur Pasca-Sarjana Undana Kupang tersebut mengatakan ilmuwan top dunia. termasuk Indonesia, lahir dari kebiasaan menulis, meneliti, dan publikasi, sehingga tidak mengharuskan penulisan skripsi/tesis/disertasi menurutnya salah.
Dia mengatakan jika kebijakan tidak mewajibkan skripsi digunakan, maka perlu memberikan perlakuan yang berbeda bagi mahasiswa yang menyelesaikan studinya di perguruan tinggi dengan skripsi.
“Misalnya mahasiswa yang mampu menulis skripsi diperkenankan untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3, sementara mahasiswa yang tidak menulis skripsi tidak diperkenankan mengenyam pendidikan di jenjang S2 dan S3,” katanya.
Dia mengatakan mahasiswa S2 dan S3 harus menulis tesis/disertasi karena merupakan calon ilmuwan.
Menurut Prof Tans Feliks, yang tidak wajib adalah publikasi di jurnal internasional bereputasi.
“Sebuah artikel yang berisi atau bermanfaat boleh saja diterbitkan dimana saja, tidak harus di jurnal internasional bereputasi yang biaya publikasinya sangat mahal,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Kebijakan tidak wajib skripsi perlu ditinjau kembali
Berita Terkait
Telkomsel sukses uji coba teknologi biometrik di GraPARI
Senin, 21 Oktober 2024 21:49 Wib
Jelang berakhir masa jabatan Presiden, Jokowi enggan putuskan hal strategis
Kamis, 3 Oktober 2024 16:58 Wib
Kemenkumham Sulut gelar FGD evaluasi kebijakan Permenkumham No.15 Tahun 2020
Sabtu, 3 Agustus 2024 12:09 Wib
PLN dukung kebijakan pemerintah lebarkan golongan tarif
Jumat, 2 Agustus 2024 10:10 Wib
Arah kebijakan pembangunan ODSK berorientasi tiga aspek
Senin, 22 Juli 2024 6:39 Wib
Mata uang rupiah kembali melemah atas dolar AS
Jumat, 28 Juni 2024 11:21 Wib
Bank Dunia sebut kesuksesan ekonomi Indonesia ditopang kebijakan makroekonomi yang kuat
Senin, 24 Juni 2024 11:58 Wib
DJPb-KPPK komit kendalikan inflasi Sulut melalui kebijakan fiskal
Minggu, 16 Juni 2024 5:30 Wib