Manado (ANTARA) - Wali kota Bitung Maurits Mantiri mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik pada Pemilu 2024.
"Saya mengingatkan ASN jangan terlibat kegiatan politik, jika ketahuan akan dilaporkan ke Bawaslu atau pihak kepolisian," kata Maurits saat memberikan pengarahan kepada ASN di lingkungan Pemkot Bitung, Selasa.
Maurits minta ASN sebaiknya bekerja sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menyelesaikan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dia menjelaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujarnya.
Wali Kota Bitung mengatakan pihaknya juga memberikan pengetahuan mengenai teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.
"Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral," ujarnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2024–2029.