Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro) bakal melakukan penertiban rumah-rumah bagi warga pengungsi yang dibangun di Kelurahan Akesimbeka, Kecamatan Siau Timur.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, penertiban dilakukan akibat adanya pengalihan hak menetap yang dilakukan secara sepihak, sehingga tidak sesuai peruntukan.
Sekretaris Daerah Denny D Kondoj, pada sejumlah awak media mengatakan, dari 70 unit rumah beberapa diantaranya mengalami kerusakan.
"Nantinya pemerintah daerah akan berupaya melakukan verifikasi dan validasi rumah mana yang kategori perlu diperbaiki," kata Kondoj.
Kemudian Kondoj menegaskan, akan melakukan penertiban karena pihaknya mendengar, ada warga pengungsi yang tadinya sudah memanfaatkan rumah pengungsi tapi kembali ke tempat tinggal semula di daerah rawan bencana.
"Dan rumah yang ditinggalkan itu yakni rumah pengungsi, rupanya dipindahtangankan secara sepihak, tanpa sepengetahuan pemerintah," tegas Kondoj.
Tentunya, menurut Kondoj, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah menertibkan kembali, karena bukan hak warga pengungsi untuk memindahtangankan.
"Diakui juga ada warga pengungsi yang enggan tinggal disana, dengan alasan hak kepemilikan dalam hal ini sertifikat rumah-rumah yang dibangun ini belum jelas karena masih dalam satu sertifikat induk," jelas Kondoj.
Hal ini menurut Kondoj, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk melakukan pemisahan masing-masing, yang penting mereka mau kembali dan betul-betul memanfaatkan rumah pengungsi yang pemerintah siapkan ini.
"Ini semata-mata untuk kebaikan warga pengungsi, ketimbang di daerah rawan bencana atau terlebih ditempat pengungsian, ada baiknya di rumah yang telah disiapkan pemerintah lebih aman," jelasnya.