Kemenkumham sosialisasi SKB keadilan restoratif bagi pelaku dewasa
Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronal Lumbuun saat membuka kegiatan itu menyampaikan materi tentang Undang-Undang No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Selain memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia," kata Ronald.
Ronald mengatakan bahwa melalui paradigma keadilan restoratif ini, diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," kata Ronald.
Kegiatan itu dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulut John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut I Putu Murdiana, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Sulut, BNN Manado, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronal Lumbuun saat membuka kegiatan itu menyampaikan materi tentang Undang-Undang No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Selain memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia," kata Ronald.
Ronald mengatakan bahwa melalui paradigma keadilan restoratif ini, diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara," kata Ronald.
Kegiatan itu dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulut John Batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut I Putu Murdiana, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda Sulut, BNN Manado, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut