Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, dr. Stephen Dandel, mengingatkan, 11 camat setempat untuk ikut, memeriksa depot air minum isi ulang (AMIU) setempat.
"Para camat harus memastikan, apakah depot-depot AMIU itu berizin atau tidak, jika tidak harus ada tindakan," kata Dandel, dalam fokus grup diskusi (FGD) yang digelar BBPOM Manado, di Grandpuri, Selasa.
Dandel mengatakan, camat harus memastikan izin depot air minum isi ulang, sebagai tindak lanjut dari apa yang dilakukan oleh wali kota Manado sebelumnya, yang mengingatkan depot air minum agar berizin.
Mantan juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara itu, menjelaskan berdasarkan data dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan dinas kesehatan, ada 184 depot air minum di Manado.
Dari jumlah tersebut katanya, baru 24 yang berizin itupun dari dinas penanaman modal dan PTSP Manado, baru ampai nomor izin berusaha (NIB) bukan sudah bersertifikat. Artinya, masih banyak yang harus diperbaiki.
Dia menambahkan, 160 depot air minum isi ulang yang belum berizin itu, harus diberikan tindakan agar segera mengurus perizinan, sehingga mematuhi aturan.
Di sisi lain, Dandel menegaskan, mengenai aturan terbaru dari menteri kesehatan, tentang Permenkes nomor 43 tahun 2014 tentang higiene sanitasi depot air minum, wajib dipatuhi.
"Apalagi kan, ternyata temuan dari BBPOM Manado yang melakukan pemeriksaan, ternyata AMIU, mengandung mikrobiologi seperti bakteri ecoli dan sebagainya, itu membahayakan," katanya. Sebab itu dia mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan tindakan segera terkait hal tersebut.