Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 26 kilogram sabu-sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2022.
"Ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.
Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Dia menegaskan pula pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
Berita Terkait
Prabowo sebut mayoritas warga Kalimantan setuju pembangunan IKN
Sabtu, 20 Januari 2024 21:47 Wib
535 perwira di jajaran Polri dimutasi, Petrus Golose pensiun
Jumat, 8 Desember 2023 6:34 Wib
BNN Kalimantan Selatan nilai rehabilitasi 140 warga binaan Lapas Karang Intan berhasil
Selasa, 20 Juni 2023 9:28 Wib
Polda Kalimantan Selatan bongkar arena judi beromzet ratusan juta rupiah sehari
Selasa, 14 Maret 2023 4:41 Wib
Pensiunkan PLTU Milik Sendiri 55 MW, Pabrik Semen di Kalsel Beralih ke Listrik PLN untuk Tingkatkan Produktivitas dan Tekan Biaya Operasi
Selasa, 23 Agustus 2022 20:06 Wib
Industri Tumbuh Pesat, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kalsel untuk Tingkatkan Keandalan
Rabu, 10 Agustus 2022 11:52 Wib
Daun gelinggang Kalsel diminati Jepang
Selasa, 31 Mei 2022 20:01 Wib
Pemkab Tapin: Semua hiburan malam tak miliki izin
Rabu, 25 Mei 2022 14:22 Wib