Sitaro (ANTARA) - Dalam peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) KE-77, Rabu (17/08) ada sebanyak 37 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siau terima remisi imum (RU).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D Kondoj yang bertindak selaku inspektur upacara selain membacakan sambutan Menkumham RI juga turut menyerahkan dokumen remisi umum secara simbolis bagi kedua warga binaan disela-sela kegiatan.
Dalam sambutan disampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk warga binaan.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat subtantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kutip Kondoj.
"Pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," lanjut dia.
Usai upacara, Kalapas Siau, Stady S Umboh SE menuturkan, pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan dan RU saat ini didasarkan pada Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022, tentang pemberian remisi umum tahun 2022 Menkumham RI.
"Ada sebanyak 37 narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi, dengan besaran remisi masing-masing untuk besaran remisi 2 bulan sebanyak 8 orang, 3 bulan ada 7 orang, 4 bulan sebanyak 9 orang, kemudian besaran 5 bulan sebanyak 12 orang dan 6 bulan hanya 1 orang," urai Umboh.
Upacara yang dilaksanakan di lapangan upacara Lapas Klass IIB Ulu Siau dimulai pukul 07.00 dihadiri, Ny Pricilya Kondoj Bawole, Wakapolres Sitaro Kompol H O Bingku, dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Sitaro.