Sitaro (ANTARA) - Mengangkat tema uang logam adalah alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia , Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut, Kamis (28/07/2022) melaksanakan sosialisasi dan edukasi cinta bangga paham rupiah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
"Fenomena tidak adanya transaksi uang logam mendorong pemerintah dan pihak perbankan untuk
mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa uang logam adalah alat tukar atau alat pembayaran yang sah di Indonesia termasuk di daerah imi," kata Sekretaris Daerah Sitaro, Agus T Poputra, saat membawakan sambutan mewakili bupati.
Menurutnya, edukasi perlu dilakukan karena pasti banyak masyarakat yang tidak mengerti dimana
menolak uang logam adalah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang mata uang. Ini bisa dikenakan sangsi atau berujung pada pidana. "Pada pasal 33 ayat 1, barangsiapa menolak uang logam maka dapat dipenjara selama selambat-lambatnya satu tahun atau didenda sebanyak-banyaknya R200juta," jelas Poputra.
"Semoga lewat kegiatan ini dapat menumbuhkan kecintaan, kebanggaan dan pemahaman terhadap rupiah sehingga secara bersama kita dapat memastikan penggunaan rupiah di setiap transaksi dan kegiatan kita
buat secara bijak guna mendukung stabilitas nilai rupiah khususnya di daerah ini," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Kas, Fransco L Tentua saat diwawancarai, dilaksanakannya kegiatan
tersebut karena dari pengamatan serta informasi bahwa penggunaan uang logam sebagai alat tukar dan pembayaran yang sah hampir tidak dipakai di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
"Ini yang mendorong kami, dan melaksanakan sosialisasi dan edukasi cinta bangga paham rupiah. Karena uang logam merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas dia.
Hadir dalam kegiatan pimpinan-pimpinan ban di wilayah Siau diantaranya BNI, Mandiri, BRI, BPR dan BSG, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ir Novia Tamaka, para camat dan lurah/kapitalau se-wilayah Siau, pengusaha dan masyarakat.