Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menangani 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sejak awal 2022.
"Januari sampai dengan Mei 2022 sudah ada 12 kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang telah kami tangani," kata Kepala DP3A Kabupaten Minahasa Tenggara Sherly Rompas di Ratahan, Selasa.
Ia mengungkapkan, kasus yang ditangani adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik fisik maupun psikis, serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Lebih lanjut menurut Sherly, saat ini ada tiga kasus yang sementara dan sedang berproses di pengadilan.
"Satu kasus kekerasan perempuan dan dua lainnya pelecehan seksual terhadap anak. Saat ini kami pun sementara melakukan pendampingan hukum terhadap para korban yang kasusnya sementara bergulir di pengadilan dan menunggu putusan," jelasnya.
Ia menambahkan, DP3A Minahasa Tenggara berupaya keras menyelesaikan semua kasus tersebut dengan melakukan pendampingan kepada para korban, termasuk melibatkan psikolog untuk konseling serta pendampingan hukum.
"Hal-hal tersebut menjadi perhatian khusus dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku dinas teknis ketika terdapat kasus," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk orang tua agar senantiasa hadir serta melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Ini menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada perempuan maupun melakukan pengawasan ekstra terhadap anak-anak," tandasnya.