Kemenkumham Sulut gelar diseminasi layanan kewarganegaraan di Bitung
Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asai (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan di wilayah Kota Bitung, Kamis.
Kepala Kemenkumham Sulut Haris Sukamto mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya terkait tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.
"Diseminasi ini juga akan memberikan pencerahan bagi para WNI yang menikah dengan WNA mengenai status kewarganegaraan anaknya, termasuk hak dan kewajibannya," katanya.
Pada kegiatan yang dihadiri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, juga dilakukan penandatanganan kerja sama Bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Kota Bitung.
Haris Sukamto mengatakan berharap dari kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual ini, dapat mendorong Pemerintah Kota Bitung dalam melakukan pendataan maupun pendaftaran kekayaan intelektual di daerah agar terlindungi dan membentengi pengakuan dari pihak lain.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengatakan Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung kerjasama tersebut dan akan memfasilitasi masyarakat Bitung khususnya UMKM dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektualnya sehingga memiliki perlindungan terhadap hasil karya yang dihasilkan.
“Menyambut baik kerja sama ini, dan kami siap membantu Kanwil Kemenkumham Sulut dalam program-program di bidang Kekayaan Intelektual untuk Sulut yang lebih maju,"katanya.
Kegiatan tersebut diikuti peserta yang berasal dari antara lain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Bitung, perwakilan kecamatan dan kelurahan se Kota Bitung, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak dan jajarannya.
Kepala Kemenkumham Sulut Haris Sukamto mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya terkait tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI.
"Diseminasi ini juga akan memberikan pencerahan bagi para WNI yang menikah dengan WNA mengenai status kewarganegaraan anaknya, termasuk hak dan kewajibannya," katanya.
Pada kegiatan yang dihadiri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, juga dilakukan penandatanganan kerja sama Bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemerintah Kota Bitung.
Haris Sukamto mengatakan berharap dari kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual ini, dapat mendorong Pemerintah Kota Bitung dalam melakukan pendataan maupun pendaftaran kekayaan intelektual di daerah agar terlindungi dan membentengi pengakuan dari pihak lain.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengatakan Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung kerjasama tersebut dan akan memfasilitasi masyarakat Bitung khususnya UMKM dalam melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektualnya sehingga memiliki perlindungan terhadap hasil karya yang dihasilkan.
“Menyambut baik kerja sama ini, dan kami siap membantu Kanwil Kemenkumham Sulut dalam program-program di bidang Kekayaan Intelektual untuk Sulut yang lebih maju,"katanya.
Kegiatan tersebut diikuti peserta yang berasal dari antara lain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Bitung, perwakilan kecamatan dan kelurahan se Kota Bitung, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak dan jajarannya.