Manado (ANTARA) - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap pasangan suami istri atau pasutri masing-masing NS dan OM karena membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.
"Atas perintah sang suami, pada Senin (23/5) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Abast, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.
OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.
Sepasang suami isteri ini dinilai melanggar pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Kemenag Sulut tingkatkan kualitas penyuluh agama di Kotamobagu
Kamis, 14 Maret 2024 21:49 Wib
Umat Hindu di Sulut upacara Melasti sambut Nyepi
Sabtu, 9 Maret 2024 4:58 Wib
Pemerintah gandeng Kemenag awasi orang asing di Kotamobagu
Rabu, 6 Maret 2024 18:05 Wib
Kemenag Kotamobagu tentukan besaran zakat fitrah
Rabu, 6 Maret 2024 16:06 Wib
Kemenag Kotamobagu: Bimbingan perkawinan calon pengantin wujudkan keluarga sehat
Rabu, 6 Maret 2024 16:05 Wib
Kemenag bekali JCH lewat manasik haji di Kotamobagu
Sabtu, 2 Maret 2024 23:59 Wib
Kakanwil: Gedung Kanim Kotamobagu jangan hanya seperti menara.gading
Minggu, 25 Februari 2024 5:22 Wib
Polda Sulut ungkap penyalahgunaan solar bersubsidi di Kotamobagu
Sabtu, 24 Februari 2024 15:01 Wib