Manado (ANTARA) - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap pasangan suami istri atau pasutri masing-masing NS dan OM karena membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.
"Atas perintah sang suami, pada Senin (23/5) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.
Abast, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.
OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.
Sepasang suami isteri ini dinilai melanggar pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Disperindag Sulut jemput bola perkuat akses pasar PLKA
Rabu, 13 November 2024 12:12 Wib
PLN tingkatkan edukasi manfaat listrik sejak usia dini di Kotamobagu
Rabu, 13 November 2024 9:07 Wib
Kemenag Kotamobagu tingkatkan kinerja ASN semangat jasa pahlawan
Rabu, 13 November 2024 5:55 Wib
Disperindag gelar PLKA ke-3 di Kotamobagu
Rabu, 6 November 2024 7:55 Wib
Debat pertama cagub-cawagub Sulut di Kotamobagu telan Rp441 juta
Rabu, 16 Oktober 2024 6:20 Wib
KPU Sulut evaluasi pelaksanaan debat publik pertama di Kotamobagu
Minggu, 13 Oktober 2024 6:13 Wib
Kemenag Kotamobagu bimbing calon pengantin guna pernikahan berkualitas
Kamis, 3 Oktober 2024 15:32 Wib
DJPB: Realisasi penerimaan pajak Sulut capai 57,72 persen
Sabtu, 28 September 2024 4:15 Wib