Sleman (ANTARA) - Tim Investigasi Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Yogyakarta memiliki satu alat bukti perilaku tying agreement (perjanjian tertutup) dengan terduga PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) dalam penjualan minyak goreng curah.
"Rapat komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU Kamal Barok di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, satgas ini bertugas melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan tying agreement dalam penjualan minyak goreng curah oleh PT Lestari Berkah Sejati di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir 2021, Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU menemukan adanya praktik tying agreement yang dilakukan PT LBS dalam penjualan minyak goreng curah," katanya.
Baca juga: KPPU mengajak Kemendag kerja sama usut dugaan mafia minyak goreng
Dalam prosesnya, kata dia, tim telah mengumpulkan informasi dari masyarakat, media, surveillance, dan pemeriksaan lapangan.
"Kami juga mengundang beberapa pihak guna memperoleh bahan dan keterangan terkait dengan perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada pembeli (konsumen) minyak goreng curah untuk membeli produk lain senilai minimal Rp400 ribu atau perbandingan 1:1 (satu jeriken minyak goreng curah: satu produk lain yang dijual PT LBS)," katanya.
Kamal mengatakan bahwa peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha bahwa setelah pembukaan kembali izin ekspor minyak goreng jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dengan melakukan praktik tying dalam penjualan minyak goreng.
"Peningkatan status ke tahap penyelidikan ini merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri," katanya.
Setelah dibuka ekspor minyak goreng, ada pelaku usaha yang melakukan praktik tying maka KPPU akan langsung melakukan penegakan hukum.
"Penyelidikan kasus ini dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur pasal yang dilanggar dan tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan serta surat permintaan data dan informasi kepada PT LBS," katanya.
Baca juga: KPPU: Indeks pesaingan usaha di Indonesia naik ke posisi 4,81 pada 2021
Berita Terkait
Ancaman gempa 'megathrust' jadikan sekolah-sekolah seriusi mitigasi
Jumat, 4 Oktober 2024 6:57 Wib
Istri Gus Dur buka puasa di Gereja Santa Maria Yogyakarta
Jumat, 22 Maret 2024 5:38 Wib
Sejumlah tokoh hadir di rumah Mahfud MD di Yogyakarta
Rabu, 14 Februari 2024 5:40 Wib
Presiden Jokowi resmikan Gedung Kampus UNU Yogyakarta
Rabu, 31 Januari 2024 13:23 Wib
Presiden Jokowi temui Sultan HB X di Keraton
Minggu, 28 Januari 2024 16:57 Wib
DPP KKK gelar KKR dan bedah buku di Yogyakarta dan Jateng
Sabtu, 25 November 2023 17:50 Wib
Megawati: Pemerintah harus pastikan kualitas udara IKN terjaga
Kamis, 24 Agustus 2023 7:04 Wib
Penggunaan inovasi teknologi QR code pada prangko
Rabu, 14 Juni 2023 6:05 Wib